MILENOMIC

Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022 Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya

Rizki Setyo Nugroho 19/09/2022 17:55 WIB

Ada beberapa syarat perpanjang SKCK terbaru 2022 lengkap dengan prosedur dan biayanya yang perlu Anda ketahui

Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022 Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa syarat perpanjang SKCK terbaru 2022 lengkap dengan prosedur dan biayanya yang perlu Anda ketahui. 

SKCK merupakan sebuah dokumen yang diperlukan sebagai sebuah keterangan bahwa seseorang pernah terlibat tindak kriminal atau tidak. Biasanya, SKCK diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan di beberapa instansi besar, baik swasta maupun negeri. 

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022

SKCK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap enam bulan. Jika Anda ingin menggunakan SKCK namun sudah lewat masa berlakunya, maka Anda harus memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut melalui kantor Polsek terdekat. Berikut beberapa syarat perpanjang SKCK terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui:

  1. Dokumen SKCK yang telah habis masa berlakunya. 
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah.
  5. Formulir perpanjangan SKCK yang bisa didapatkan di kantor Polisi tempat Anda memperpanjang SKCK. 

Prosedur Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKCK, lalu bagaimana dengan prosedur yang bisa dilakukan? Berikut beberapa prosedur untuk memperpanjang SKCK dengan mudah melalui kantor Polisi (Polsek) terdekat:

  1. Datang ke kantor Polsek terdekat atau tempat di mana Anda membuat SKCK sebelumnya.
  2. Sampaikan kepada petugas SKCK bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diperlukan secara lengkap dan benar.
  4. Jika sudah, serahkan formulir tersebut kepada petugas bersamaan dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Petugas akan memproses permohonan perpanjangan SKCK Anda.
  6. Anda diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp30.000 kepada petugas.
  7. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan SKCK yang sudah diperpanjang. SKCK tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022

Seperti yang sudah disebutkan dalam prosedur perpanjangan SKCK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp30.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada petugas. Jika Anda memerlukan salinan SKCK yang dilegalisir, maka Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan duplikasi SKCK tersebut yang nantinya bisa dilegalisir di kantor Polsek.

Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat perpanjang SKCK terbaru 2022 lengkap dengan prosedur dan biayanya. 

SHARE