sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya

Milenomic editor Hasna Nur Azizah/SEO
12/09/2022 13:11 WIB
Alur membuat SKCK di kantor polisi/offline merupakan hal yang perlu Anda pahami. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan.
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Alur membuat SKCK di kantor polisi/offline merupakan hal yang perlu Anda pahami. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan untuk memenuhi suatu persyaratan administrasi.

SKCK adalah catatan kejahatan atau pelanggaran seseorang yang diterbitkan pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga. Sebelum diberi nama SKCK, surat ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini hanya diberikan kepada warga yang belum atau tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

SKCK dikeluarkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada mengenai seorang warga. Jika yang bersangkutan mempunyai catatan tindak kriminal, maka SKCK tersebut akan membuatnya. Sebaliknya, jika tidak pernah melakukan tindakan kriminal, maka SKCK tidak akan memuat tindak pidana.

Prosedur membuat SKCK ternyata tidak rumit untuk dilakukan. Berikut ini merupakan alur membuat SKCK di kantor polisi/offline beserta persyaratannya.

Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline Beserta Persyaratannya

1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jangan lupa juga untuk menyiapkan KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain apabila belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement