IDXChannel – Penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja syarat bikin SKCK. Pasalnya SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat administrasi.
Surat yang diterbitkan oleh Polri ini, berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti berperilaku baik sebagai bukti seseorang itu tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan. Maka dari itu penting untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Lalu sebenarnya apa saja syarat bikin SKCK? Berikut ini beberapa syarat yang penting Anda ketahui sebelum bikin SKCK.
Apa Saja Syarat Bikin SKCK
Syarat bikin SKCK umumnya sama dengan mengurus administrasi lainnya yang memerlukan data diri atau berkas. Lebih lengkapnya syarat bikin SKCK adalah sebagai berikut.
Syarat Bikin SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, Anda perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
- Fotokopi identitas lainnya, jika belum memiliki KTP.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. (Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika Anda menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh).
Syarat Bikin SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor/ perusahaan/ lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila WNA merupakan pasangan (suami atau istri) dari seorang WNI.
- Fotokopi paspor WNA pemohon.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
- Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. (Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh).
Note: WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda.
Mengetahui Apa Saja Syarat Bikin SKCK yang Penting untuk Anda Siapkan. (Foto: MNC Media)
Itulah beberapa syarat bikin SKCK secara offline atau langsung datang ke Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Apa Saja Syarat Bikin SKCK Online
Selain mendatangi kantor polisi atau kesatuan wilayah (satwil) polisi, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK melalui daring atau online melalui website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/.
Berikut adalah syarat yang diperlukan:
- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan Foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar).
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.