Hal yang perlu diperhatikan bagi yang membuat SKCK secara online:
- Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama. Dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
- Waktu yang diberikan untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari.
- Jika melebihi waktu, Anda harus melakukan registrasi ulang, karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Biaya Pembuatan SKCK
Anda nantinya akan menerima kode pembayaran setelah melakukan persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya pembuatan SKCK WNI sebesar Rp30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000.
Itulah apa saja syarat bikin SKCK yang perlu Anda siapkan sebelum membuatnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.