2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Asing (WNA):
Baca Juga:
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap).
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
3. Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline
Berikut ini merupakan alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku hingga enam bulan setelah dikeluarkan. Apabila yang bersangkutan memerlukan SKCK setelah enam bulan, maka yang bersangkutan perlu mengajukan perpanjangan.