sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya

Milenomic editor Hasna Nur Azizah/SEO
12/09/2022 13:11 WIB
Alur membuat SKCK di kantor polisi/offline merupakan hal yang perlu Anda pahami. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan.
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Asing (WNA):

Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap).
  5. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

3. Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline

Berikut ini merupakan alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi KK.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku hingga enam bulan setelah dikeluarkan. Apabila yang bersangkutan memerlukan SKCK setelah enam bulan, maka yang bersangkutan perlu mengajukan perpanjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement