4. Alur Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Sementara itu, Polri mempunyai situs pendaftaran permohonan SKCK secara daring/online. Pengisian data hingga unggah dokumen dapat dilakukan secara daring. Adapun situs SKCK online ini bisa diakses melalui situs https://skck.polri.go.id/
Bagi warga yang ingin membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di laman tersebut. Perlu diketahui, pembuatan SKCK memerlukan biaya sebesar Rp30.000.
Demikian informasi mengenai alur membuat SKCK di kantor polisi/offline beserta persyaratan yang diperlukan. Semoga bermanfaat!