IDXChannel – Alur membuat SKCK di kantor polisi/offline merupakan hal yang perlu Anda pahami. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan untuk memenuhi suatu persyaratan administrasi.
SKCK adalah catatan kejahatan atau pelanggaran seseorang yang diterbitkan pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga. Sebelum diberi nama SKCK, surat ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini hanya diberikan kepada warga yang belum atau tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
SKCK dikeluarkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada mengenai seorang warga. Jika yang bersangkutan mempunyai catatan tindak kriminal, maka SKCK tersebut akan membuatnya. Sebaliknya, jika tidak pernah melakukan tindakan kriminal, maka SKCK tidak akan memuat tindak pidana.
Prosedur membuat SKCK ternyata tidak rumit untuk dilakukan. Berikut ini merupakan alur membuat SKCK di kantor polisi/offline beserta persyaratannya.
Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline Beserta Persyaratannya
1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jangan lupa juga untuk menyiapkan KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain apabila belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Asing (WNA):
Terbaru, Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi atau Offline dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap).
- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
3. Alur Membuat SKCK di Kantor Polisi/Offline
Berikut ini merupakan alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku hingga enam bulan setelah dikeluarkan. Apabila yang bersangkutan memerlukan SKCK setelah enam bulan, maka yang bersangkutan perlu mengajukan perpanjangan.
4. Alur Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Sementara itu, Polri mempunyai situs pendaftaran permohonan SKCK secara daring/online. Pengisian data hingga unggah dokumen dapat dilakukan secara daring. Adapun situs SKCK online ini bisa diakses melalui situs https://skck.polri.go.id/
Bagi warga yang ingin membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di laman tersebut. Perlu diketahui, pembuatan SKCK memerlukan biaya sebesar Rp30.000.
Demikian informasi mengenai alur membuat SKCK di kantor polisi/offline beserta persyaratan yang diperlukan. Semoga bermanfaat!