sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya

Milenomic editor Salsa Nabila/SEO
07/09/2022 13:40 WIB
SKCK bayar berapa? Tak usah khawatir karena biaya SKCK terjangkau.
Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya.  (Foto: MNC Media)
Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - SKCK bayar berapa? Tak usah khawatir karena biaya SKCK terjangkau.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan terkadang masih membutuhkan SKCK dari para pelamar.

SKCK adalah dokumen yang berisi mengenai rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan untuk mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal, tidak pernah dipenjara ataupun tidak narkoba.

SKCK berlaku selama 6 bulan. Jika sudah memiliki SKCK, maka hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat seperti di Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.

Lantas, membuat SKCK bayar berapa? Bagaimana cara membuat SKCK secara online? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.

SKCK Bayar Berapa? Ini biayanya

Pembuatan SKCK tidaklah gratis, namun tak perlu khawatir karena biayanya terjangkau. Sesuai pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000 biaya itu cukup terjangkau. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement