Baca Juga:
Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Perlu diperhatikan, biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.
Cara Membuat SKCK Online
Sebelumnya membuat SKCK wajib datang ke kantor kepolisian terdekat, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dari rumah. Namun, pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
Pembuatan SKCK bayar berapa? Intip Harga dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)
- Kunjungi situs skck.polri.go.id
- Lalu, klik menu form pendaftaran.
- Anda bisa pilih Jenis Keperluan.Pilih kesatuan wilayah yang sesuai KTP.
- Kemudian, isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Cara bayar yang tersedia hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
- Lalu, Anda bisa lengkapi data diri pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Selanjutnya, Anda unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Dan lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil berkas fisik SKCK.
Demikianlah penjelasan terkait SKCK bayar berapa dan cara membuat SKCK secara online. Semoga bermanfaat!