MILENOMIC

Intip Tabel Pangkat dan Golongan PPPK

Mohammad Yan Yusuf 24/04/2024 13:00 WIB

Tabel pangkat dan golongan PPPK ini bisa memberikan informasi yang menarik. 

Intip Tabel Pangkat dan Golongan PPPK. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Tabel pangkat dan golongan PPPK ini bisa memberikan informasi yang menarik. 

Karena itu, artikel menarik bagi mereka yang berkeinginan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemahaman tentang pembagian golongan dan pangkat merupakan hal yang sangat penting.

Lantas apa saja tabel pangkat dan golongan PPPK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Tabel Pangkat dan Golongan PPPK

Berbeda dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi menjadi 4, PPPK terdiri dari 17 golongan yang menggunakan pendekatan jenjang pendidikan.

Begitupun dengan gaji, Presiden Jokowi mengesahkan kenaikan gaji ASN, termasuk yang berstatus PPPK dengan menekan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK dari golongan I-XVII berdasarkan ketentuan peraturan presiden terbaru:

Perlu diingat juga, kisaran gaji di atas ditentukan berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka kamu berhak mendapatkan gaji yang lebih tinggi di golongan tersebut.

Intip Tabel Pangkat dan Golongan PPPK. (FOTO: MNC MEDIA)

Golongan Gaji PPPK yang Diangkat dalam Jabatan Fungsional

Jika kamu diangkat untuk menduduki jabatan fungsional, ada pangkat yang akan diberikan beserta ketentuan gaji yang berbeda.

Berikut beberapa rinciannya yang dipetik dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tahun 2020.

1. Guru

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Pengembang Teknologi Pembelajaran

5. Perawat

6. Dosen

7. Arsiparis

8. Pranata Hubungan Masyarakat

9. Pranata Laboratorium Pendidikan

10. Pustakawan

Sepuluh profesi, pangkat, dan golongan gaji yang disebutkan di atas hanya beberapa saja dari keseluruhan rincian yang tercantum dalam Permen PANRB.

Itulah penjelasan tabel pangkat dan golongan PPPK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE