Intip Tabel Pangkat dan Golongan PPPK
Tabel pangkat dan golongan PPPK ini bisa memberikan informasi yang menarik.
IDXChannel - Tabel pangkat dan golongan PPPK ini bisa memberikan informasi yang menarik.
Karena itu, artikel menarik bagi mereka yang berkeinginan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemahaman tentang pembagian golongan dan pangkat merupakan hal yang sangat penting.
Lantas apa saja tabel pangkat dan golongan PPPK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Tabel Pangkat dan Golongan PPPK
Berbeda dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi menjadi 4, PPPK terdiri dari 17 golongan yang menggunakan pendekatan jenjang pendidikan.
Begitupun dengan gaji, Presiden Jokowi mengesahkan kenaikan gaji ASN, termasuk yang berstatus PPPK dengan menekan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK dari golongan I-XVII berdasarkan ketentuan peraturan presiden terbaru:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu diingat juga, kisaran gaji di atas ditentukan berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka kamu berhak mendapatkan gaji yang lebih tinggi di golongan tersebut.
Intip Tabel Pangkat dan Golongan PPPK. (FOTO: MNC MEDIA)
Golongan Gaji PPPK yang Diangkat dalam Jabatan Fungsional
Jika kamu diangkat untuk menduduki jabatan fungsional, ada pangkat yang akan diberikan beserta ketentuan gaji yang berbeda.
Berikut beberapa rinciannya yang dipetik dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tahun 2020.
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
6. Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
7. Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
8. Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
9. Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
10. Pustakawan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X) Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Sepuluh profesi, pangkat, dan golongan gaji yang disebutkan di atas hanya beberapa saja dari keseluruhan rincian yang tercantum dalam Permen PANRB.
Itulah penjelasan tabel pangkat dan golongan PPPK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)