IDXChannel—Jika istri pensiunan PNS meninggal dunia, klaim apa yang bisa diajukan oleh pasangan yang ditinggalkan? Pensiunan PNS yang pasangannya meninggal dunia dapat mengajukan klaim Asuransi Kematian Pasangan.
Apa-apa saja yang dapat diklaim seorang pensiunan PNS yang ditinggal oleh pasangannya diatur secara berbeda, yakni apabila pasangan yang meninggal adalah pensiunan PNS atau bukan pensiunan PNS.
Mengutip laman resmi PT Taspen (22/4), jika pasangan seorang pensiunan PNS meninggal dunia dan pasangannya bukanlah seorang pensiunan PNS, maka pensiunan yang ditinggalkan itu dapat mengajukan klaim Asuransi Kematian Pasangan.
Namun jika pasangannya juga merupakan seorang pensiunan PNS, maka pensiunan yang ditinggalkan berhak mengajukan Pensiun terusan 4 bulan, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, dan Pensiun Duda (Janda/Yatim).
Pemberian ini telah diatur dalam UU No. 11/1969. Adapun besaran Asuransi Kematian untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah Rp8 juta, sedangkan besaran Asuransi Kematian untuk pasangan PNS yang meninggal dunia adalah Rp6 juta.