sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja?

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/04/2024 17:46 WIB
Apa saja yang dapat diklaim pensiunan PNS yang pasangannya meninggal diatur secara berbeda, yakni apabila pasangannya adalah pensiunan PNS atau bukan.
Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Sebagai tambahan informasi, besaran Asuransi Kematian bagi PNS ini diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2023 yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret 2023 silam. 

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS serta meningkatkan efisiensi keuangan negara. Aturan ini mengubah PMK No. 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. 

Itulah informasi singkat tentang klaim yang bisa diajukan jika istri pensiunan PNS meninggal dunia. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement