Sebagai tambahan informasi, besaran Asuransi Kematian bagi PNS ini diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2023 yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret 2023 silam.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS serta meningkatkan efisiensi keuangan negara. Aturan ini mengubah PMK No. 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Itulah informasi singkat tentang klaim yang bisa diajukan jika istri pensiunan PNS meninggal dunia. (NKK)