sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja?

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/04/2024 17:46 WIB
Apa saja yang dapat diklaim pensiunan PNS yang pasangannya meninggal diatur secara berbeda, yakni apabila pasangannya adalah pensiunan PNS atau bukan.
Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Jenis Klaim yang Bisa Diajukan Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannelJika istri pensiunan PNS meninggal dunia, klaim apa yang bisa diajukan oleh pasangan yang ditinggalkan? Pensiunan PNS yang pasangannya meninggal dunia dapat mengajukan klaim Asuransi Kematian Pasangan. 

Apa-apa saja yang dapat diklaim seorang pensiunan PNS yang ditinggal oleh pasangannya diatur secara berbeda, yakni apabila pasangan yang meninggal adalah pensiunan PNS atau bukan pensiunan PNS. 

Mengutip laman resmi PT Taspen (22/4), jika pasangan seorang pensiunan PNS meninggal dunia dan pasangannya bukanlah seorang pensiunan PNS, maka pensiunan yang ditinggalkan itu dapat mengajukan klaim Asuransi Kematian Pasangan. 

Namun jika pasangannya juga merupakan seorang pensiunan PNS, maka pensiunan yang ditinggalkan berhak mengajukan Pensiun terusan 4 bulan, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, dan Pensiun Duda (Janda/Yatim). 

Pemberian ini telah diatur dalam UU No. 11/1969. Adapun besaran Asuransi Kematian untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia adalah Rp8 juta, sedangkan besaran Asuransi Kematian untuk pasangan PNS yang meninggal dunia adalah Rp6 juta. 

Sebagai tambahan informasi, besaran Asuransi Kematian bagi PNS ini diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2023 yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret 2023 silam. 

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS serta meningkatkan efisiensi keuangan negara. Aturan ini mengubah PMK No. 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. 

Itulah informasi singkat tentang klaim yang bisa diajukan jika istri pensiunan PNS meninggal dunia. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement