MILENOMIC

Intip Tunjangan dan Gaji PPPK Tenaga Teknis, Bisa Lebih dari UMR

Fiki Ariyanti 23/12/2022 19:33 WIB

Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 resmi dibuka. Intip gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis 2022.

Intip Tunjangan dan Gaji PPPK Tenaga Teknis, Bisa Lebih dari UMR. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung hingga 6 Januari 2023 secara online di laman SSCASN. 

Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

PPPK Tenaga Teknis termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menjalankan tugasnya, PPPK Tenaga Teknis akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. 

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2, tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.

Sementara gaji PPPK Tenaga Teknis, rinciannya sebagai berikut sesuai Perpres tersebut:

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE