sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Sudah Dibuka, Tersedia 49.549  Formasi

Milenomic editor Desi Angriani
23/12/2022 18:32 WIB
Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon PPPK mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Sudah Dibuka, Tersedia 49.549  Formasi (Foto: MNC Media)
Pendaftaran Calon PPPK Kementerian Agama Sudah Dibuka, Tersedia 49.549  Formasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Total ada 49.549 formasi yang disediakan.

Mengutip laman kemenag.go.id, Jumat (23/12/2022), serangkaian proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. 

Lalu, apa saja persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag ini? Simak rangkuman di bawah ini.

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag:

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Yang mana mereka terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 di atas tetapi wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Persyaratan lainnya yaitu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement