Jaminan Pensiun dapat Diambil Kapan? Yuk Intip Penjelasannya
Jaminan pensiun dapat diambil kapan? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak.
IDXChannel - Jaminan pensiun dapat diambil kapan? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pihak.
Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan peserta dapat tetap menikmati kehidupan yang layak setelah memasuki usia pensiun.
Lantas jaminan pensiun dapat diambil kapan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Jaminan Pensiun dapat Diambil Kapan
Melalui program ini, peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan mulai dari usia pensiun hingga meninggal dunia, selama mereka telah memenuhi kewajiban iuran minimal selama 15 tahun.
Bisakah Jaminan Pensiun Dicairkan Sebelum Usia Pensiun?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sebelum peserta mencapai usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan pada 57 tahun dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Pada 2024, usia pensiun untuk karyawan swasta ditetapkan pada 58 tahun untuk bisa menerima manfaat JP.
Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan pencairan manfaat JP sebelum usia pensiun. Salah satunya jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun dapat Diambil Kapan? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat dan Dokumen untuk Klaim Jaminan Pensiun
Berikut ini adalah syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim Jaminan Pensiun:
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter terkait cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Janda/Duda
Jika peserta meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan klaim dengan membawa:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Anak
Anak dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim dengan dokumen serupa. Jika anak masih di bawah usia 18 tahun, perlu tambahan surat keterangan wali anak.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Orangtua
Orangtua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan kematian dan ahli waris yang dilegalisir.
Proses Klaim Manfaat Jaminan Pensiun
Klaim manfaat Jaminan Pensiun dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK terdekat. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
Isi formulir dan lengkapi dokumen
- Ambil nomor antrean klaim
- Tunggu panggilan dari petugas
- Serahkan dokumen kepada petugas saat dipanggil
- Peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim
- Lakukan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Dana Jaminan Pensiun akan ditransfer ke rekening peserta atau ahli waris. Peserta juga dapat memantau status klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah penjelasan jaminan pensiun dapat diambil kapan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)