MILENOMIC

Jangan Cuma Modal Cinta, Pahami Pengertian dan Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah

Shifa Nurhaliza Putri 17/12/2024 17:03 WIB

Tak sedikit pasangan yang belum memahami pengertian dan tujuan dari dibuatnya surat perjanjian pra-nikah

Jangan Cuma Modal Cinta, Pahami Pengertian dan Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah. (Foto: Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah)

IDXChannel - Tak sedikit pasangan yang belum memahami pengertian dan tujuan dari dibuatnya surat perjanjian pra-nikah. Surat perjanjian pra nikah adalah dokumen hukum yang disepakati oleh pasangan calon suami istri sebelum menikah. 

Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan, serta ketentuan-ketentuan yang mengatur aset, kewenangan, dan masalah hukum lainnya.

Pengertian Surat Perjanjian Pra Nikah

Surat perjanjian pra nikah atau yang sering disebut prenuptial agreement (prenup) adalah perjanjian yang disusun untuk mengatur pembagian harta dan hak serta kewajiban kedua pihak sebelum mereka menikah. 

Dalam surat ini, pasangan dapat menentukan ketentuan mengenai harta bawaan, harta bersama, serta pembagian hak dan kewajiban dalam hubungan pernikahan.

Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah

Berikut adalah beberapa tujuan surat perjanjian pra-nikah yang perlu Anda cermati sebelum melakukan memutuskan pernikahan:

1. Melindungi Aset Pribadi

Surat perjanjian pra nikah membantu melindungi aset yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah, terutama dalam hal pembagian harta jika terjadi perceraian.

2. Mencegah Konflik di Masa Depan  

Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menyepakati hak dan kewajiban masing-masing, sehingga meminimalisir potensi konflik di masa depan terkait masalah harta atau kewajiban finansial.

3. Klarifikasi Hak dan Kewajiban

Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pasangan, terutama yang berkaitan dengan masalah finansial, harta, dan pembagian sumber daya dalam pernikahan.

Dengan memiliki surat perjanjian pra nikah, pasangan dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang dan mengurangi kemungkinan masalah hukum di masa mendatang.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE