JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun
JD.id melakukan PHK terhadap 200 karyawannya. Perusahaan e-commerce itu pun siap memberikan hak-hak karyawan terdampak PHK sesuai peraturan perundangan.
IDXChannel - Platform jual beli online JD.id mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap 200 karyawannya atau sekitar 30% dari jumlah pegawainya.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji. Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat terjadi belakangan.
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," sambungnya.
Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan. JD.id bukanlah e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan. Sebelumnya platform jualan online asal Singapura Shoppee lebih dulu melakukan PHK.
Fenomena tersebut disusul oleh Platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK. Bahkan platform edutech seperti ruang guru yang menjadi andalan belajar online saat pandemi juga ikut melakukan PHK.
(FRI)