IDXChannel - Perusahaan e-commerce, JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 200 karyawan atau 30% dari jumlah karyawannya.
Hal itupun dikonfirmasi oleh Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara. Dia menyebut, PHK dilakukan untuk menghadapi tantangan bisnis ke depan.
"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat, sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.
Baca Juga: