IDXChannel - Perusahaan e-commerce, JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 200 karyawan atau 30% dari jumlah karyawannya.
Hal itupun dikonfirmasi oleh Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara. Dia menyebut, PHK dilakukan untuk menghadapi tantangan bisnis ke depan.
Baca Juga:
"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Perusahaan melihat tantangan bisnis ke depan semakin kompleks ditambah kondisi ekonomi global membuat perekonomian berjalan lambat, sehingga perusahaan perlu melakukan mitigasi.