Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP
Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui cara padankan NIK dan NPWP, terutama bagi yang belum melakukan pemadanan data ini.
IDXChannel – Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui cara padankan NIK dan NPWP, terutama bagi yang belum melakukan pemadanan data ini.
Pasalnya, wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara online di laman resmi Ditjen Pajak. Pemadanan data NIK dan NPWP ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Validasi data yang dilakukan dengan memadankan NIK dan NPWP ini paling lambat sampai akhir Desember 2024. Oleh karena itu, jika Anda belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, Anda perlu segera melakukannya.
Lantas, bagaimana cara padankan NIK dan NPWP? IDXChannel merangkum langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Padankan NIK dan NPWP
Cara padankan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id, call center Kring Pajak 1500200, dan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
- Kemudian, lakukan login.
- Masukkan NPWP Anda.
- Selanjutnya, masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Lalu, masuk ke halaman menu utama.
- Pilih “Profil”.
- Ketika halaman profil terbuka, akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
- Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan pemutakhiran.
- Kemudian, pada halaman menu Profil di bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
- Silakan masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
- Lalu, klik “Validasi”.
- Setelah itu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
- Kemudian, klik OK pada notifikasi tersebut.
- Tekan tombol “Ubah Profil”.
- Data NIK dan NPWP Anda pun telah berhasil dipadankan.
Nah, itulah cara padankan NIK dan NPWP yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Jika data sudah selesai tervalidasi, maka Anda sudah bisa menggunakan NIK untuk login ke DJP Online. Anda juga bisa melengkapi data KLU dan anggota keluarga setelahnya.