IDX CHANNEL - Pemerintah telah memulai proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Dengan proses ini, maka secara bertahap seluruh NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP. Langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas upaya mendorong rasio pajak, serta meningkatkan kepatuhan melalui akses pajak yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang telah dipadankan dengan sistem di DJP. Proses pemadanan masih akan dilanjutkan hingga seluruh NIK dapat diintegrasikan dengan sistem Ditjen Pajak. Suryo menambahkan, tujuan integrasi NIK dengan NPWP salah satunya untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.