Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Begini Penjelasannya
Ya, pemilik motor atau debitur tetap harus membayar angsuran hingga lunas, kendaraan yang hilang tidak menggugurkan kewajibannya untuk melunasi utang.
IDXChannel—Jika motor kredit hilang, apakah pemilik tetap bayar angsuran? Ya, pemilik motor atau debitur tetap harus membayar angsuran hingga lunas, kendaraan yang hilang tidak menggugurkan kewajibannya untuk melunasi utang.
Menurut Kitab UU Hukum Perdata pasal 1381, disebutkan bahwa jika barang yang terutang musnah atau hilang, perikatan kredit antara debitur dan kreditur dapat terhapus jika persyaratannya terpenuhi.
Berikut daftar faktor yang dapat menyebabkan perikatan kredit terhapus sesuai UU Hukum Perdata pasal 1381:
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan/penitipan
- Karena pembaruan utang
- Karena kompensasi
- Karena pencampuran utang
- Karena pembebasan utang
- Karena musnahnya objek terutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena syarat pembatalan berlaku
- Karena lewat waktu
Adapun syarat agar perikatan kredit terhapus adalah: barang musnah atau hilang bukan karena kelalaian debitur (pemilik kendaraan), dan debitur belum lalai menyerahkan menyerahkan barang kepada kreditur.
Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Utang Bisa Dihapus, tapi Ini Syaratnya
Melansir Hukum Online (28/6/2025), jika debitur lalai dalam menyerahkan barang yang menjadi objek perjanjian, asalkan debitur dapat membuktikan bahwa walaupun barang telah diserahkan ke kreditur, barang akan tetap musnah dengan cara yang sama.
Berikut bunyi pasal 1381 UU Hukum Perdata tentang gugurnya perikatan karena musnahnya objek yang terutang:
“Jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah, tidak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tidak diketahui sama sekali, maka hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur, dan sebelum dia lalai menyerahkannya.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit antara leasing/bank dan pemilik kendaraan (debitur) hanya akan gugur ketika kendaraan tersebut hilang selama raibnya barang bukan karena kelalaian debitur.
Dalam hal ini, jika motor hilang karena kelalaian debitur, maka perikatan perjanjian kredit tidak akan gugur, dan pemilik kendaraan tetap harus membayar angsuran kreditnya hingga lunas seluruhnya.
Gugurnya perjanjian kredit juga dapat terjadi ketika debitur memiliki asuransi yang akan mengganti kehilangan kendaraan yang diasuransikan, dan jika debitur tidak menanggung kejadian-kejadian tidak terduga dalam perjanjiannya.
Adapun pembuktian kejadian tidak terduga itu harus dilakukan oleh debitur. Artinya, pemilik kendaraanlah yang harus membuktikan bahwa kejadian yang mengakibatkan kendaraan hilang itu benar-benar tidak terduga.
Jika hilangnya motor juga bukan dikarenakan kelalaian pemilik, dia dapat melakukan pembuktian kepada pihak leasing atau bank selaku kreditur. Jika terbukti motor hilang bukan karena kelalaian pemilik, dia tidak wajib menyelesaikan pembayarannya.
Itulah penjelasan singkat tentang jika motor kredit hilang apakah tetap bayar angsuran.
(Nadya Kurnia)