Jobseeker, Yuk Simak! Begini Cara Mudah Buat Kartu Kuning
Kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
IDXChannel - Para pejuang lowongan kerja atau jobseeker mungkin ada yang belum tahu dengan kartu penolong satu ini. Nama kartunya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Pasalnya, kartu ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya?
Job seeker bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline. Jika jobseeker ingin mengurusnya secara offline, siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Jobseeker akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, Job Seeker bisa dapat melakukannya secara online, yakni dengan mengakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.
Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Job Seeker sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Job Seeker sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, Jobseeker tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Sebagai informasi, dalam proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Jobseeker hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi. (NDA)