MILENOMIC

Kartu Indonesia Sehat Apakah Sama dengan BPJS Kesehatan? Ini 3 Perbedaan Utamanya

Kurnia Nadya 12/07/2025 13:35 WIB

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat miskin.

Kartu Indonesia Sehat Apakah Sama dengan BPJS Kesehatan? Ini 3 Perbedaan Utamanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKartu Indonesia Sehat apakah sama dengan BPJS Kesehatan? Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat miskin

Tiap pemegang kartu KIS adalah masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial, pemegang KIS dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa membayar iuran. 

Sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program ini. Sehingga secara tidak langsung, KIS adalah bagian dari program yang difasilitasi oleh BPJS Kesehatan meskipun peserta KIS tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. 

Jika peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri maupun peserta penerima upah (karyawan), membayar iuran kepesertaan tiap bulan, maka pemegang kartu KIS tidak membayar iuran karena iurannya dibayar oleh pemerintah. 

Kartu Indonesia Sehat Apakah Sama dengan BPJS Kesehatan? Ini Perbedaan Utamanya 

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat dengan kepesertaan BPJS Kesehatan biasa: 

1. Iuran 

Seperti yang disebutkan di atas, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran kepesertaannya tiap bulan, paling lambat tiap tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran iuran berakibat pemblokiran kartu sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya. 

Sementara pemegang kartu KIS iurannya dibayar oleh pemerintah melalui subsidi. Sehingga peserta KIS dibebaskan dari biaya apa pun dalam menerima fasilitas pertanggungan yang diberikan BPJS Kesehatan. 

2. Kepesertaan 

Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh WNI. Baik yang bekerja sebagai karyawan, ataupun yang bekerja sebagai pelaku usaha. Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dua, yakni peserta penerima upah dan peserta mandiri. 

Sementara KIS hanya untuk masyarakat kurang mampu. Kepesertaannya berdasarkan DTKS yang dikelola dan diperbarui oleh Kementerian Sosial, penerima bansos umumnya adalah pemegang kartu KIS. 

3. Fasilitas yang Diterima 

Cakupan pertanggungan dan fasilitas yang diberikan peserta BPJS Kesehatan dan pemegang KIS berbeda. Peserta BPJS Kesehatan harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu, jika perlu dirujuk ke RS, barulah peserta bisa berobat ke RS. 

Sementara pemegang KIS dapat menggunakan fasilitas kesehatan mana pun dan di mana pun tanpa tingkatan layanan pengobatan, pemegang kartu tidak perlu rujukan untuk berobat ke rumah sakit terdekat. 

Itulah penjelasan singkat tentang Kartu Indonesia Sehat apakah sama dengan BPJS Kesehatan.


(Nadya Kurnia)

>
SHARE