MILENOMIC

Kenali Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Jarang Diketahui

Mohammad Yan Yusuf 22/11/2023 14:00 WIB

Cara pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan berbagai langkah demikian.  

Kenali Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan berbagai langkah demikian.  

Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi telah berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan penandatanganan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi. 

Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.

Lantas bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah. Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Fungsi Pemadanan NIK dan NPWP

Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal, yaitu NIK.

Bagi mereka yang belum melakukan pemadanan, proses ini dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

  1. Akses laman www.pajak.go.id.
  2. Pilih menu "Login" di pojok kanan atas atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.
  3. Masukkan 16 digit NIK.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki dan klik "Login."
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia.

Kenali Cara Pemadanan NIK dan NPWP yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 akan tersedia di NPWP terbaru. Namun, jika tidak berhasil, berikut adalah langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak.
  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai, lalu klik "Login."
  4. Pilih menu "Profil" dan "Data Profil."
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu cek validitas data dengan mengeklik tombol "Validasi."
  6. Klik "Ubah profil" untuk menyelesaikan proses.

Setelah itu, logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK. Jika NIK Anda tercantum pada profil dengan status valid (berwarna hijau), maka NIK Anda telah berlaku sebagai NPWP. 

Selanjutnya, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel aktif, dan data lainnya untuk keperluan pajak. Dengan melakukan pemadanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Itulah penjelasan cara pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE