MILENOMIC

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia yang Jarang Disadari

Mohammad Yan Yusuf 09/05/2023 14:18 WIB

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia ada enam. Mereka memiliki karakter, kelebihan, serta kekurangan yang berbeda.

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia yang Jarang Disadari. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Jenis-jenis badan usaha di Indonesia ada enam. Mereka memiliki karakter, kelebihan, serta kekurangan yang berbeda.

Selain itu, badan usaha juga memiliki pengelolaan yang berbeda pula. Ada yang dikelola pemerintah, ada pula yang kemudian dikelola oleh swasta. Perbedaan inilah yang kemudian menjadikan karakter berbeda. 

Lantas apa saja jenis-jenis badan usaha di Indonesia? Simak penjelasan yang kami himpun dari klikpajak.id dengan judul ‘Bentuk Badan Usaha: Pengertian serta Jenisnya’.

Pengertian Badan Usaha

Tidak lengkap bila Anda mengetahui jenis-jenis badan usaha tanpa mengenal apa itu badan usaha sendiri. 

Melansir di situs itu, badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mencari sejumlah keuntungan.

Karena itu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal dalam mendirikan suatu usaha dan salah satu diantaranya adalah produk dan jasa. Beberapa produk dan jasa yang dimiliki ini nantinya akan dijual dan diperdagangkan oleh para pemiliknya.

Dalam definisi lain, badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Seperti yang diketahui, untuk di Negara Indonesia ini ada banyak sekali macam-macam badan usaha harus dipahami oleh kalangan masyarakat.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Kami mencatat ada banyak jenis badan usaha yang sering ditemui, seperti PT, CV atau Perum. Ada beberapa bentuk dari badan usaha yang harus Anda pahami dan juga mengerti, sebagai berikut:

1. Koperasi

Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang didasari oleh beberapa asas kekeluargaaan dan dioperasikan guna kepentingan secara bersama-sama.

Bisa dikatakan koperasi merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk atas beberapa asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.

Selain itu, dalam kegiatannya koperasi berprinsip gerakan ekonomi rakyat. Koperasi dapat didirikan secara perorangan maupun badan hukum koperasi.

Bentuk badan usaha yang satu ini dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal di dalam menjalankan sebuah usaha berdasarkan dengan aspirasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1922 dijelaskan, bahwa koperasi mempunyai sifat secara terbuka, demokratis dan mandiri.

Kenali Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia yang Jarang Disadari. (FOTO : MNC MEDIA)

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepenuhnya modal dari pemerintah. Selain itu, ada beberapa jenis lainnya dari BUMN yang harus Anda ketahui sebagai berikut:

- Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semua anggarannya termasuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjan juga mempunyai tujuan untuk membuat kalangan masyarakat menjadi sejahtera melalui pengabdian dan pelayanan.

3. Persero (Perusahaan Perseroan)

Sebuah perusahaan milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas (persero) mempunyai tujuan untuk mengejar keuntungan dengan mempunyai saham minum 51%. 

Sebagian persen saham tersebut juga kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia.

Di dalam membentuk suatu persero, Menteri juga memberikan usulan pada suatu usaha tersebut kepada pihak Presiden. Usulan tersebut juga sangat lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan.

4. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah salah satu perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh suatu negara. Perum juga mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat di dalam hal yang umum, di dalam bentuk jasa maupun barang.

Semua kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan mengenai kualitas serta keuntungan dengan berbagai asas pengelolaan perusahaan. Di dalam membentuk suatu perum membutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Presiden.

Menteri BUMN juga memberikan usulan kepada pihak Presiden mengenai beberapa dasar yang telah dikaji bersama oleh Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum mempunyai fungsi sebagai penyelenggara usaha untuk memberikan manfaat secara umum dengan barang dan jasa secara berkualitas.

5. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta. Selain itu, BUMS ini didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna untuk mengembangkan suatu usaha.

Kini untuk BUMS dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha swasta di dalam negeri dan swasta asing. Badan usaha swasta di dalam negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat dalam negeri.

Sedangkan, badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat bukan warga negara Indonesia. Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1845 telah mengatur mengenai berbagai bidang yang bisa dikelola oleh swasta, seperti mengelola sumber daya ekonomi yang mempunyai sifat tidak vital dan strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.

6. Firma

Terakhir jenis-jenis badan usaha di Indonesia adalah Firma yang merupakan sekutu di antara satu orang dengan lainnya guna menjalankan sebuah usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan.

Firma mempunyai minimal beberapa anggota atau dua orang. Semua anggota tersebut juga akan bertanggung jawab atas badan usaha perusahaan dan menyerahkan modal sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian firma.

Ada beberapa kelebihan di saat memilih badan usaha Firma, yaitu semua kebutuhan modal dapat terpenuhi, semua keputusan bisa diambil secara bersama-sama. 

Sedangkan, untuk kekurangannya pada saat memilih Firma adalah sering terjadi perselisihan, perusahaan bisa saja bangkrut dan masih banyak lainnya lagi.

Itulah penjelasan jenis-jenis badan usaha di Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan. (MYY)

SHARE