Kenali Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning untuk Calon Pelamar
Persyaratan pembuatan kartu kumi. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini.
IDXChannel - Persyaratan pembuatan kartu kumi. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini.
Seperti diketahui, kartu kuning seringkali menjadi sarat mutlak saat melamar kerja sejumlah perusahaan. Kartu ini membuktikan bahwa Anda sedang mencari sebuah pekerjaan.
Lantas bagaimana persyaratan pembuatan kartu kuning untuk melamar kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.
Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:
- Fotokopi KTP.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
- Cara membuat kartu kuning 2023
- Pencari kerja yang telah melengkapi semua berkas dapat melakukan proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.
Kenali Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning untuk Calon Pelamar. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Membuat Kartu Kuning secara offline
- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
- Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu daftar.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
- Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.
- Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
- Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung.
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Itulah penjelasan persyaratan pembuatan kartu kuning untuk melamar kerja. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)