MILENOMIC

Kenali Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning untuk Calon Pelamar

Mohammad Yan Yusuf 02/02/2024 15:00 WIB

Persyaratan pembuatan kartu kumi. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini. 

Kenali Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning untuk Calon Pelamar. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Persyaratan pembuatan kartu kumi. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini. 

Seperti diketahui, kartu kuning seringkali menjadi sarat mutlak saat melamar kerja sejumlah perusahaan. Kartu ini membuktikan bahwa Anda sedang mencari sebuah pekerjaan. 

Lantas bagaimana persyaratan pembuatan kartu kuning untuk melamar kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:

Kenali Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning untuk Calon Pelamar. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Membuat Kartu Kuning secara offline

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Itulah penjelasan persyaratan pembuatan kartu kuning untuk melamar kerja. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE