MILENOMIC

Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023

Mohammad Yan Yusuf 13/04/2023 14:54 WIB

Persyaratan perpanjang SKCK 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.

Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Persyaratan perpanjang SKCK 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.

SKCK merupakan bagian dari dokumen untuk mencari kerja. Ini merupakan bagian dari catatan kepolisian terhadap warganya, khususnya yang bertindak kriminal.

Lantas apa saja persyaratan perpanjang SKCK 2023? Simak penjelasan yang kami ambil dari media nasional dengan judul ‘Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023.’

Tentang SKCK

SKCK merupakan dokumen penting bagi Anda yang akan melamar pekerjaan. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya menjadi dokumen persyaratan ketika Anda melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. 

Tentunya masa berlaku dokumen ini hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Karenanya, jika Anda membutuhkan dokumen ini, Anda perlu melakukan perpanjangan. 

Persyaratan Perpanjang SKCK 2023

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online. 

Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut :

SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon. Tentunya Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Selain secara online, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan datang langsung ke kantor wilayah kesatuan kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut :

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Itulah penjelasan persyaratan perpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

SHARE