Ketahui Perbedaan Materai 6.000 dan 10.000, Jangan sampai Salah Pakai
Banyak orang mungkin masih belum mengetahui apa perbedaan materai 6.000 dan 10.000 yang saat ini banyak digunakan.
IDXChannel – Banyak orang mungkin masih belum mengetahui apa perbedaan materai 6.000 dan 10.000 yang saat ini banyak digunakan.
Materai adalah perangko yang ditempelkan pada dokumen resmi atau surat-surat tertentu sebagai bukti pembayaran pajak atau bea. Di Indonesia terdapat beberapa jenis materai yang berlaku seperti materai 6.000 dan materai 10.000.
Lantas, apa perbedaan materai 6.000 dan 10.000? Apa fungsi penggunaan materai ini? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Perbedaan Materai 6.000 dan 10.000
Saat ini bea materai baru yang berlaku di Indonesia sejak 2021 adalah materai 10.000. Sebelumnya, materai yang kerap digunakan adalah materai 3.000 dan materai 6.000. Namun, materai 3.000 dan materai 6.000 ini sudah tidak lagi dicetak negara dan tidak lagi digunakan.
Pemberlakuan materai 10.000 ini telah dimulai sejak 1 Januari 2021. Tidak hanya berlaku untuk meterai fisik, bea terbaru 10.000 ini juga berlaku untuk e-meterai atau materai elektronik.
Lantas, apa itu materai 10.000 dan apa bedanya dengan materai 6.000? Begini penjelasannya.
Perbedaan mendasar antara kedua jenis materai tersebut terletak pada nilai nominal atau harga yang tertera pada materai dan penggunaannya. Materai 6.000 memiliki nilai nominal Rp6.000, sedangkan materai 10.000 memiliki nilai nominal Rp10.000.
Materai 6.000 maupun materai 10.000 merupakan cap atau tanda pajak atas suatu dokumen penting terbaru yang berlaku di Indonesia. Namun, saat ini tarif bea materai yang berlaku adalah Rp10.000 atau materai 10.000.
Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan materai 10.000 ini sebagai pengganti dua jenis materai tempel lama yakni materai 3.000 dan materai 6.000. Salah satu alasan kenaikan tarif bea meterai ini karena Produk Domestik Bruto (PDB) naik hingga 8 kali lipat bahkan sejak tahun 2000 lalu.
Seiring perkembangan zaman dan perubahan kondisi ekonomi Indonesia, Pemerintah pun melakukan penyesuaian tarif bea atas dokumen dan surat-surat penting. Adapun beberapa jenis dokumen penting yang dibebankan tarif bea dengan materai 10.000 antara lain sebagai berikut.
- Pembuatan dokumen sebagai alat keterangan tentang sebuah kejadian yang bersifat perdata.
- Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Itulah ulasan mengenai perbedaan materai 6.000 dan 10.000 yang perlu Anda ketahui.