IDXChannel – Tahukah Anda apa itu objek Bea Materai? Apa saja yang bukan merupakan objek Bea Materai? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, materai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, ataupun lainnya yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen tertentu.
Objek Bea Materai biasanya digunakan pada dokumen legal atau komersial seperti kontrak, surat kuasa, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pinjaman, sertifikat, dan dokumen serupa. Di beberapa negara, Bea Materai juga diperlukan untuk dokumen pribadi seperti surat wasiat, surat pernyataan, atau dokumen hukum lainnya.
Lantas, apa saja yang tidak termasuk objek Bea Materai? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut.
Dokumen yang Bukan Merupakan Objek Bea Materai
Objek Bea Materai adalah selembar atau secarik kertas yang memiliki tanda materai atau stempel Bea Materai yang menunjukkan bahwa pajak Bea Materai telah dibayar. Pajak Bea Materai dikenakan pada beberapa dokumen, transaksi, atau perjanjian yang ditentukan oleh hukum di suatu negara.