MILENOMIC

Ketahui Syarat Mengurus SKCK Terbaru sebelum Melamar Kerja  

Ratih Ika Wijayanti 11/01/2024 19:09 WIB

Syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen data diri. 

Ketahui Syarat Mengurus SKCK Terbaru sebelum Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel Syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen data diri. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK menunjukkan ada tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang. 

Dokumen ini umumnya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, membuat visa, atau pengangkatan dalam jabatan tertentu. 

Bagi Anda yang hendak membuat dokumen ini, berikut IDXChannel mengulas syarat mengurus SKCK terbaru dan caranya yang bisa Anda lakukan. 

Syarat Mengurus SKCK Terbaru 

Sebelum mengurus SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dulu. Berikut beberapa syarat mengurus SKCK yang perlu Anda persiapkan. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Warga Negara Asing (WNA)

Cara Mengurus SKCK Terbaru

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Polisi setempat sesuai kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) dan keperluan masing-masing. Pasalnya, setiap kesatuan wilayah polisi memiliki fungsi masing-masing dalam penerbitan dokumen ini. 

Adapun pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.  

Itulah syarat mengurus SKCK dan cara pembuatannya yang bisa Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenakan sejumlah biaya yakni sebesar Rp30.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No.2 Tahun 2002, PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SHARE