MILENOMIC

Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol di Website OJK

Kurnia Nadya 05/11/2024 15:00 WIB

Penyelenggara fintech Kredit Pintar adalah pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK sejak 30 September 2019.

Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol di Website OJK. (Foto: Kredit Pintar)

IDXChannelFintech Kredit Pintar apakah legal? Berdasarkan daftar Penyelenggara Fintech Leding Berizin OJK per 29 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kredit Pintar telah mengantongi izin untuk beroperasi. 

Sampai dengan 29 Oktober, terdapat 97 perusahaan fintech peer to peer lending atau fintech lending yang resmi dan berizin. PT Kredit Pintar Indonesia tercatat dalam daftar dengan Surat Tanda Berizin KEP-83/D.05/2019. 

Kredit Pintar telah mengantongi izin sejak 30 September 2019. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech yang legal dan telah mengantongi izin dari OJK. 

Untuk mengecek legalitas atau status izin penyelenggara fintech dan penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, ada beberapa cara yang dapat ditempuh. Yakni dengan mengeceknya langsung di website, atau dengan menghubungi OJK. 

Masyarakat dapat menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara pengecekan melalui website dapat Anda lakukan dengan cara di bawah ini: 

OJK akan terus memperbarui daftar fintech legal yang beroperasi di Indonesia. Pada tiap perbaruan, bisa terjadi penambahan maupun pengurangan penyelenggara fintech dalam daftar tersebut. 

Fintech legal yang telah mengantongi izin dari OJK beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara fintech ilegal beroperasi tanpa aturan, baik dari segi penetapan bunga maupun tata cara penagihan utang. Selain itu, fintech ilegal juga berisiko pada penyebaran data pribadi pengguna. 

Itulah penjelasan singkat tentang Kredit Pintar apakah legal


(Nadya Kurnia)

SHARE