Langkah dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil, Segerakan sebelum Batas Akhir
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga akhir Maret 2024.
IDXChannel—Ketahui cara lapor SPT tahunan pribadi yang nihil sebelum batas akhir. Status SPT nihil menunjukkan beberapa kondisi, salah satunya Wajib Pajak tidak memiliki pajak terutang.
Disebut tidak memiliki pajak terutang karena jumlah pajak terutangnya sama dengan jumlah pajak yang telah dibayar sendiri atau oleh pihak lain. Namun ada kondisi-kondisi lain di mana SPT mendapatkan status nihil.
Mengutip KlikPajak (27/3), status nihil itu juga bisa didapat oleh pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran gaji, juga pada pekerja yang penghasilannya kurang dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain status nihil, dalam pelaporan SPT tahunan dikenal juga status kurang bayar dan lebih bayar. Pada kondisi WP orang pribadi menerima status SPT kurang bayar dan lebih bayar, maka dia harus segera mengurus penyesuaiannya.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan orang pribadi dengan status nihil? Begini langkah-langkahnya:
- Buka dann masuk ke laman pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP agtau NIK, password, dan isi captcha
- Pada dashboard, pilih menu ‘Lapor’
- Selanjutnya pilih ‘e-Filling’
- Klik ‘Buat SPT’
- Selanjutnya akan muncul beberapa pertanyaan untuk diisi, isilah pertanyaan dengan benar
- Pada pertanyaan terakhir, pilih ‘Dengan bentuk formulir’ untuk mengisi formulir SPT secara online
- Wajib Pajak juga dapat memilih ‘Dengan Panduan’ untuk mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT
- Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai data pajak Anda
- Klik tombol ‘SPT…’ pada bawah pertanyaan terakhir
- Klik menu SPT 1770 S dengan panduan
- Isi bagian tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Klik ‘Selanjutnya’
- Laman akan menampilkan berbagai pertanyaan, isilah sesuai keadaan wajib pajak
- Apabila sudah berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti lapor melalui email yang terdaftar di akun perpajakan
Pertanyaan yang akan muncul selama proses pelaporan SPT ini antara lain penghasilan bersih, informasi apakah Wajib pajak menerima bunga, sewa, royalti, kewajiban perpajakan suami istri, dan sebagainya.
Wajib Pajak juga akan ditanya apakah menerima penghasilan dari luar negeri, informasi kekayaan, jumlah tanggungan jika ada, bahkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan.
Isilah pertanyaan sesuai dengan keadaan wajib pajak. Itulah tata cara lapor SPT tahunan pribadi nihil yang patut diketahui. (NKK)