Lengkap, Cek Syarat dan Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online
Cara merubah nama di akta kelahiran online bisa Anda simak pada artikel berikut ini.
IDXChannel – Cara merubah nama di akta kelahiran online bisa Anda simak pada artikel berikut ini. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara sejak lahir.
Negara melindungi dan mengakui status keimigrasian atas dokumen identitas yang memuat nama, lokasi, tanggal lahir, nama orang tua, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum Anda mengetahui cara mengganti nama di akta kelahiran secara online, ada baiknya Anda mengetahui beberapa persyaratannya. Adapun persyaratnnya berdasarkan laman sippn.menpan.go.id adalah sebagai berikut:
- Akta kelahiran asli
- Surat keputusan penetapan pengadilan
- Kartu keluarga (KK) asli
- KTP elektronik (asli) dan KIA (asli) bagi yang sudah memiliki
Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online
Setelah mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan diatas, berikut cara mengubah nama di akta kelahiran online berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
1. Pemohon harus membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id.
2. Kemudian, daftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, nomor telepon selular, password serta konfirmasi password.
3. Lalu, lakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan memasukkan email dan password kemudian tekan opsi masuk.
4. Selanjutnya, pemohon mengajukan akta kelahiran.
5. Setelah itu, pemohon mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi.
6. Lalu unggah semua dokumen persyaratan.
7. Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai.
8. Pemohon bisa mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta secara mandiri.
Penggantian nama akta kelahiran secara online membutuhkan waktu dan tidak ada biaya untuk proses ini. Demikianlah cara mengubah nama di akta kelahiran online lengkap dengan persyaratannya. (SNP)