sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat, Siapkan Dokumen Ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/11/2023 08:20 WIB
Syarat bikin akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran perlu diketahui.
Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)
Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat bikin akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran perlu diketahui. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang tak langsung mengurus dokumen penting ini. 

Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas diri anak yang wajib diberikan sejak ia dilahirkan. Hak ini dijamin sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014). 

Pada dasarnya, setiap kelahiran anak wajib dilaporkan kepada instansi terkait yang mengurus administrasi kependudukan agar dibuatkan aktanya. Namun, tak sedikit masyarakat yang terlambat mengurus dokumen penting ini. 

Lantas, bagaimana cara membuat Akta Kelahiran anak yang terlambat ini? Apa saja syarat bikin Akta Kelahiran yang terlambat yang perlu dipersiapkan? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat

Dilansir dari laman https://sippn.menpan.go.id/, beberapa persyratan mengurus akta kelahiran yang terlambat antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement