- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran lewat 60 hari ke atas.
- Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/ bidan/ atau tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran.
- Fotokopi Akta Perkawinan (Buku Nikah) orang tua.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi e-KTP kedua orang tua dan dua saksi.
- Formulir pernyataan orang tua bermaterai yang menyatakan kelahiran terlambat.
Cara Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran yang terlambat, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan sesuai dengan giliran.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan membuat tanda terima pengambilan.
- Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas akan memberikan penomoran berkas Akta Kelahiran.
- Setelah itu, petugas akan menyerahkan berkas pengajuan Akta Kelahiran ke ruang verifikasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
- Kemudian, petugas akan menyerahkan berkas Akta Kelahiran ke ruang operator untuk dilakukan entri data.
- Setelah data-data berhasil dimasukkan ke sistem, maka Akta Kelahiran siap diterbitkan dan diparaf oleh Kabid Pencatatan Sipil.
- Selanjutnya, Kabid Pencatatan Sipil akan mengajukan berkas ke Kadis untuk dilakukan penandatangan elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang berwenang.
- Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka Akta Kelahiran pun telah jadi dan bisa diambil di loket pengambilan.
Itulah ulasan mengenai syarat bikin Akta Kelahiran yang terlambat beserta caranya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!