MILENOMIC

Lowongan PPPK Guru 2022 Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN

Fiki Ariyanti 01/11/2022 21:05 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka. Simak syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN.

Lowongan PPPK Guru 2022 Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022. Kuota yang tersedia pada tahun ini sebanyak 319.716 formasi. 

"Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," tulis keterangan resmi BKN, Selasa (1/11/2022). 

- Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3), dan P4 atau umum dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. 

- Sementara seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 

- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November hingga 17 November 2022.


Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

- Prioritas I (P1) 

Merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas

- Prioritas 2 (P2) 

adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I

- Prioritas 3 (P3) 

Adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik

- Pelamar Umum (P4) 

Adalah Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat PPPK Guru 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik;

Berkas atau dokumen PPPK Guru 2023:

- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Cara Daftar PPPK Guru 2022 di Web sscasn 2022:

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id 2022

Buat akun sscasn BKN 

- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
- Klik registrasi
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman
- Unggah scan KTP dan swafoto
- Masukkan kode CAPTCHA
- Submit.

Calon pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran selanjutnya sesuai tahapan di portal sscasn.bkn.go.id.

"Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud," tulis keterangan resmi BKN. 

Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature, dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE