IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, perekrutan aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini hanya untuk PPPK.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Menurut Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, kebutuhan PNS dalam jangka panjang masih akan dikaji oleh pemerintah.
"Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya," jelasnya melalui siaran langsung, Kamis (27/10/2022).