Berikutnya keberpihakan pada Eks THK-II. Kendati demikian, masih ada PR untuk menyelesaikan honorer THK-II tentu dengan sistem rekrutmen yang sudah diperbaiki.
Terakhir, gaji dan tunjangan. Menurutnya kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," terang Alex.
(DES)