IDXChannel - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Achmad Idrus mengatakan menjadi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) punya potensi ekonomi yang besar.
Bahkan menurutnya jika diakumulasikan, jumlah pendapatan perbulan para UMK ini kadang mampu pendapatan PNS dari gajinya.
"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," ujar Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).
Idrus menceritakan, salah satu pelaku UMK yang sempat di temuinya di Solo bahkan mempunyai pendapatan perbulan Rp50 juta, meski pelakunya masih berstatus mahasiswa.
"Tapi kalau pelaku UMK, kemarin di solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret solo, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," sambungnya.