IDXChannel – PNS DKI Jakarta sempat menjadi trending topic Twitter pada Kamis (27/10/2022) pagi. Itu karena gaji PNS DKI Jakarta diperkirakan cukup tinggi.
DKI Jakarta memang memiliki pendapatan asli daerah yang cukup tinggi jika dibandingkan daerah lain. Hal itu dinilai berdampak pada jumlah gaji PNS DKI Jakarta.
Namun, besaran gaji pokok pegawai PNS di Jakarta sama saja dengan daerah lain, hanya saja kebijakan remunerasi yang diberikan bisa meningkatkan produktivitas kerja melalui peraturan daerah (Perda).
Dilansir dari Sindonews, gaji pokok tiap golongan PNS di Jakarta diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 perubahan ke-18 dari PP No. 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku di seluruh Indonesia.
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500