Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Jakarta juga memiliki Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Berikut besaran TPP yang didapat oleh PNS Jakarta dari website jakarta.bpk.go.id:
- Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta - Rp127,71 juta
- Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Hukum: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta.
Besarnya pendapatan PNS di Jakarta menjadikannya rebutan bagi setiap orang di Indonesia. Apakah Anda berminat menjadi anggota PNS DKI Jakarta?
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)