sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Jadi Trending Topic, Intip Gaji PNS DKI Jakarta Berbagai Golongan

News editor Febrina Ratna
28/10/2022 04:30 WIB
PNS DKI Jakarta sempat menjadi trending topic Twitter pada Kamis (27/10/2022) pagi. Itu karena gaji PNS DKI Jakarta diperkirakan cukup tinggi.
Sempat Jadi Trending Topic, Intip Gaji PNS DKI Jakarta Berbagai Golongan. (Foto: MNC Media)
Sempat Jadi Trending Topic, Intip Gaji PNS DKI Jakarta Berbagai Golongan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PNS DKI Jakarta sempat menjadi trending topic Twitter pada Kamis (27/10/2022) pagi. Itu karena gaji PNS DKI Jakarta diperkirakan cukup tinggi.

 DKI Jakarta memang memiliki pendapatan asli daerah yang cukup tinggi jika dibandingkan daerah lain. Hal itu dinilai berdampak pada jumlah gaji PNS DKI Jakarta.

Namun, besaran gaji pokok pegawai PNS di Jakarta sama saja dengan daerah lain, hanya saja kebijakan remunerasi yang diberikan bisa meningkatkan produktivitas kerja melalui peraturan daerah (Perda).

Dilansir dari Sindonews, gaji pokok tiap golongan PNS di Jakarta diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 perubahan ke-18 dari PP No. 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku di seluruh Indonesia.

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I

-        Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

-        Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

-        Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

-        Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II

-        Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

-        Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

-        Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

-        Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III

-        Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

-        Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

-        Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

-        Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan IV

-        Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

-        Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

-        Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

-        Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

-        Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS Jakarta juga memiliki Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Berikut besaran TPP yang didapat oleh PNS Jakarta dari website jakarta.bpk.go.id:

-        Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta - Rp127,71 juta

-        Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta

-        Biro Hukum: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta

-        Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta - Rp55,17 juta.

Besarnya pendapatan PNS di Jakarta menjadikannya rebutan bagi setiap orang di Indonesia. Apakah Anda berminat menjadi anggota PNS DKI Jakarta?

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement