MILENOMIC

Lupakan Boikot, Inilah Sanksi Telat Lapor SPT Pajak

Mohammad Yan Yusuf 29/03/2023 15:55 WIB

Sanksi telat lapor SPT Pajak tidak bisa disepelekan. Denda besar diyakini bakal mengancam mereka yang telat melapor.

Lupakan Boikot, Inilah Sanksi Telat Lapor SPT Pajak. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Sanksi telat lapor SPT Pajak tidak bisa disepelekan. Denda besar diyakini bakal mengancam mereka yang telat melapor.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda (denda telat lapor SPT).

Lantas bagaimana sanksi telat lapor SPT pajak? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari media nasional dengan judul 'Ini Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya'.

Sanksi Telat Lapor SPT Pajak

Seperti diketahui pelaporan pajak Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan (denda tidak lapor SPT).

Melansir dari laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (PJK) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Denda Telat Lapor SPT Pajak

Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Lupakan Boikot, Inilah Sanksi Telat Lapor SPT Pajak. (FOTO : MNC MEDIA)

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.

Sebagai informasi, per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan. Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.

Cara Bayar Denda Lapor SPT 

Itulah penjelasan sanksi telat lapor SPT pajak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE