MILENOMIC

Mau Bikin Paspor Tanpa Calo dalam Sehari? Segini Biayanya

Irfan Ma'ruf 06/02/2023 19:25 WIB

Hal ini bisa dilakukan lewat layanan percepatan paspor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Mau Bikin Paspor Tanpa Calo dalam Sehari? Segini Biayanya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat kini sudah bisa membuat paspor hanya dalam waktu satu hari saja. Hal ini bisa dilakukan lewat layanan percepatan paspor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Semuanya sah dan ada aturan resminya. Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat," tulis Ditjen Imigrasi dalam unggahannya di Instagram @Ditjen_Imigrasi, Senin (6/2/2023).

Layanan ini memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara serta diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 0. 

Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. "Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin," tulis dalam unggahan.

Untuk mengajukannya, masyarakat bisa langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju. Sebab, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

Pemohon layanan percepatan paspor tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan walk-in atau datang langsung. 

"Silahkan datang ke kantor imigrasi sebelum jam 10 pagi dan lakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12. Pastikan kembali persyaratan pembuatan paspor lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi," tulis dalam unggahan.

Sementara untuk biayanya, masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. 

"Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet atau mobile banking," tulis dalam unggahan. 

(DES)

SHARE