MILENOMIC

Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya

Fiki Ariyanti 06/03/2023 10:14 WIB

Kamu bisnis jastip? Simak aturan dan perhitungan pajaknya biar enggak diciduk petugas bea cukai.

Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Usaha jasa titip atau jastip menjadi kegiatan ekonomi yang menggiurkan saat ini. Banyak orang membuka usaha jastip karena tingginya permintaan masyarakat terhadap barang dari brand luar negeri. 

Kamu tertarik membuka usaha jastip? Simak aturan dan perhitungan pajak agar aman masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. 

Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. 

Jika dirupiahkan dengan asumsi kurs saat ini Rp15.000 per USD, maka pembebasan bea masuk barang personal use sekira Rp7,5 juta. 

Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use, sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana dari keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Dalam akun instagram resmi @bravobeacukai, bila barang bawaan penumpang melebihi FOB USD500, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk 10 persen dan pajak dalam rangka impor.

Diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang jika memenuhi ketentuan berikut:

1. Tiba paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau paling lama 60 hari setelah kedatangan untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut.

2. Tiba paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau paling lama 15 hari setelah kedatangan untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

Dengan syarat menunjukkan boarding pass kedatangan dan paspor sebagai bukti kepemilikan barang tersebut.

Selain Pembebasan Bea Masuk, atas Barang Bawaan Penumpang diberikan Pembebasan Cukai untuk orang dewasa sebanyak:

- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil produk tembakau lainnya; dan/atau

- 1 liter minuman mengandung etil alhokol

Dalam hal barang kena cukai yang dibawa penumpang melebihi ketentuan di atas, maka atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh pejabat bea cukai dengan/tanpa disaksikan penumpang yang membawa barang tersebut.

Contoh perhitungan pajak usaha jastip atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB:

Kamu membeli barang dari Amerika berupa ukiran patung senilai USD1.400. Atas barang tersebut, petugas Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10 persen, karena kamu dapat menunjukkan NPWP. Maka kamu mendapat potongan tarif PPh Pasal 22 menjadi 7,5 persen. 

(Jika tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 dikenakan tarif 15 persen).

- FOB (harga barang) = USD1.400
- Pembebasan = USD500
- FOB setelah pembebasan = USD1.400 - USD500 = USD900
- Kurs = Rp15.000
- Tarif Bea Masuk = 10 persen

- Nilai Pabean = USD900 x Rp15.000 = Rp13.500.000

- Bea Masuk = 10 persen x Rp13.500.000 = Rp1.350.000

- Nilai Impor = Rp13.500.000 + Rp1.350.000 = Rp14.850.000

- PPN = 10 persen x Rp14.850.000 = Rp1.485.000

- PPh = Rp7,5 persen x Rp14.850.000 = Rp1.113.750.

- Total Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) = Rp1.350.000 + Rp1.485.000 + Rp1.113.750 = Rp3.948.750.

Jadi, total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar kamu adalah sebesar Rp3.948.000. 

(Penulis: Prihandini Nur/Magang)

(FAY)

SHARE