Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh 25 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang membolehkan perusahaan industri padat karya memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang membolehkan perusahaan industri padat karya memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker tersebut ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Aturan penyesuaian jam kerja dan upah tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Maret 2023.
Pada Pasal 8 Ayat (1) Permenaker No.5 Tahun 2023 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.
"Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah biasa yang diterima," tulis aturan tersebut, Jumat (17/3/2023).
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh. Penyesuaian upah tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku.
Selain itu, dalam aturan ini juga mengatur penyesuakan waktu kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada dapat dilakukan kurang dari:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Penyesuaian waktu kerja ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Namun demikian, tidak semua perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan upah dan penyesuaian jam kerja. Kriteria yang diperbolehkan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, antara lain:
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor memiliki kriteria:
a. Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang;
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan
c. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan
Selain itu, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor ini meliputi:
a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.
(FAY)