Muncul Status Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mengatasinya
Jika muncul status lebih bayar pajak saat lapor SPT Tahunan online e-Filing, jangan panik. Ini cara mengatasinya.
IDXChannel - Status SPT Tahunan lebih bayar pajak? Mungkin saja. Biasanya itu terjadi apabila pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih kecil dari kredit pajaknya.
Jika status SPT pajak lebih bayar, wajib pajak memiliki dua opsi, yaitu boleh mengompensasikan dengan tahun pajak berikutnya, atau mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
Selain itu, Ditjen Pajak juga menaikkan ambang batas PKP PPh Orang Pribadi, PPh Badan, dan Kelebihan Bayar PPN yang dapat dimintakan pengembaliannya.
Lalu bagaimana jika SPT status lebih bayar? Langkah apa yang harus dilakukan? Berikut solusinya pada pelaporan SPT Tahunan e-Filing.
- Jika muncul notifikasi SPT LB, maka SPT kamu statusnya adalah “lebih bayar”.
- Pastikan kamu telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap
- Kelebihan pembayaran pajak kamu dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti bukti pemotongan).
- Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.
Cara lapor SPT Tahunan e-Filing status lebih bayar, dari Ditjen Pajak:
- Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 kamu
- Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/
- Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT
- Pilih file CSV di komputer kamu yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”
- Akan muncul tampilan ketika file CSV sudah di-upload
- Jika memiliki lampiran tambahan (seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), kamu dapat melampirkan dalam satu file bentuk PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file PDF harus sama dengan nama file CSV yang di-upload
- Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik start upload
- Jika e-SPT kamu berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi seperti ini
- Klik “OK” untuk melanjutkan
- Setelah upload, SPT kamu akan ditampilkan ringkasannya
- Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
- Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim
- Klik “Kirim SPT”, jika sudah isi kode verifikasi
- Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)