NPWP Adalah: Simak Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu dokumen yang kerap diperlukan untuk keperluan administrasi, terutama jika Anda sudah berpenghasilan.
IDXChannel – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu dokumen yang kerap diperlukan untuk keperluan administrasi, terutama jika Anda sudah berpenghasilan.
Dokumen ini diberikan kepada seseorang yang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang telah menjadi Wajib Pajak, mereka harus memiliki NPWP yang nantinya diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakannya.
Lalu, apa itu NPWP? IDXChannel mengulas pengertian, fungsi, dan cara membuatnya sebagai berikut.
Pengertian NPWP
Dilansir dari laman DJP Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Setiap Wajib Pajak akan diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang). NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan dan mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi, baik untuk urusan perpajakan maupun untuk hal-hal administrasi di luar perpajakan. Berikut beberapa fungsi NPWP yang perlu Anda ketahui.
1. Identitas Wajib Pajak
NPWP berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya. Hal ini memudahkan dalam administrasi perpajakan.
2. Sarana Pembayaran Pajak
NPWP digunakan sebagai acuan dalam melakukan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak lainnya.
3. Pelaporan Pajak
NPWP menjadi nomor yang tertera dalam semua dokumen pelaporan pajak, seperti SPT (Surat Pemberitahuan).
4. Dasar Pengenaan Pajak
NPWP menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
5. Mempermudah Pengajuan Kredit
NPWP kerap menjadi salah satu indikator yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kredibilitas calon debitur.
6. Syarat Administrasi Izin Usaha
NPWP juga merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan wajib dilampirkan saat Anda ingin mengurus izin usaha.Dengan memiliki NPWP, proses pengurusan izin usaha akan menjadi lebih mudah dan cepat.
7. Syarat Administrasi Pembuatan Rekening Bank
NPWP juga berfungsi sebagai syarat administrasi untuk membuka rekening bank. Hal ini diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia (BI).
Cara Membuat NPWP
Cara membuat NPWP cukup mudah dilakukan dan bisa melalui online. Namun sebelumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya. Berikut syarat membuat NPWP bagi perorangan dan badan usaha.
1. Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Perorangan
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas (jika memiliki usaha perorangan).
2. Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat NPWP secara online dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Kemudian, klik pada menu Daftar.
- Isi alamat email aktif dan buat kata sandi.
- Setelah itu. Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk.
- Setelah akun teraktivasi, lakukan login kembali dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun.
- Anda akan masuk ke halaman registrasi.
- Isi data diri yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Lanjutkan proses pengisian pendaftaran sampai data lengkap.
- Lanjutkan proses dengan klik daftar.
- Formulir pendaftaran Anda pun akan dikirim ke kantor pajak.
- Setelah kantor pajak menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id.
- Anda wajib memilih kirim token dan mengisi captcha.
- Selanjutnya, klik Submit.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan token melalui email.
- Salin token tersebut dan tempel di kolom yang sudah tersedia.
- Kemudian, Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Setelah pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka Anda dapat mengambil kartu NPWP di kantor pajak terdekat atau meminta dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui POS.
Itulah penjelasan mengenai pengertian NPWP, fungsi, dan cara membuatnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!