Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu?
Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi orang asing atau ex-WNI. Apa itu second home visa?
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Visa ini diperuntukkan bagi orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resminya, Rabu (26/10/2022).
Subjek dari second home visa, yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Widodo menjelaskan, dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pengurusan second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," tandasnya.
(FAY)